PENERJEMAH TERSUMPAH
Jika anda belum pernah menggunakan jasa/layanan penerjemah tersumpah, mungkin anda bertanya-tanya apakah pekerjaan penerjemah tersumpah itu atau apakah kualifikasi seorang Penerjemah Tersumpah. Penerjemah Tersumpah merupakan Pejabat Publik yang bekerja namun tidak menerima gaji/upah dari negara melainkan memungut penghasilan sendiri sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk tarif Penerjemah Tersumpah Klik di sini.
Kualifikasi Penerjemah Tersumpah adalah mereka yang lulus ujian Penerjemah Tersumpah dan diangkat serta diambil sumpahnya oleh Gubernur/Kepala daerah berdasarkan SK (Surat Keputusan). Oleh karena itu, Penerjemah Tersumpah harus menerjemahkan sesuai dengan isi dokumen tanpa menambahkan atau mengurangi isi dokumen tersebut. Kantor Penerjemah Tersumpah Terpercaya.
Adapun, seorang Penerjemah Tersumpah telah terdaftar di Kementerian Hukum & HAM, Kementerian Luar Negeri, berbagai Kedutaan Asing di Indonesia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Negara manapun. Sehingga seorang Penerjemah Tersumpah berhak dan diberi wewenang untuk menerjemahkan berbagai dokumen-dokumen penting serta diakui keakuratannya. Info lebih lanjut mengenai Penerjemah Tersumpah klik di sini.
Dokumen Yang biasa diterjemahkan:
-
Dokumen Pribadi (KTP, KK, Paspor, Raport, Ijazah, Transkrip, Surat Ket. Belum Nikah, Akta Lahir, Surat Ganti Nama, Akta Cerai, Pernyataan Waris, Akta Kematian, Surat Domisili, dll)
-
Dokumen Perusahaan (Akta Pendirian, Anggaran Dasar, Laporan Keuangan/Financial Statement, Minuta Rapat, Akta Perubahan Anggaran Dasar, Buku Manual, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, Kontrak Tambang, Penugasan Kerja, dll)
-
Dokume Hukum (Putusan Pengadilan, Penetapan Pengadilan, Memori Banding, Memori Kasasi, dll)
-
Jika anda butuh penerjemah tersumpah hubungi kami link-translation.