top of page

Mau Jadi Penerjemah Tersumpah? Baca dulu Persyaratannya

Gambar penulis: linktranslation01
linktranslation01
13 Apr 2020
2 menit membaca

Apakah anda saat ini bekerja sebagai seorang Penerjemah?


Atau anda saat ini sedang study di sebuah universitas dengan Jurusan Bahasa?


Atau mungkin anda saat ini sedang duduk di bangku SMA dan berfikir karir apakah yang ingin saya jalani dalam hidup ini?


ingin membagikan hal-hal tentang bagaimana cara menjadi seorang Penerjemah Tersumpah karena sudah banyak sekali pertanyaan yang masuk ke kami tentang bagaimana seseorang bisa diangkat menjadi seorang Penerjemah Tersumpah.

Menurut PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PELAPORAN, DAN PEMBERHENTIAN PENERJEMAH TERSUMPAH, seorang Penerjemah Tersumpah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. berkewarganegaraan Indonesia;

  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

  3. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  4. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau di Kantor Kedutaan/Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

  5. sehat jasmani dan rohani;

  6. telah lulus ujian kualifikasi Penerjemah yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan atau Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  7. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan

  8. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap.


Berdasarkan syarat-syarat yang ada di atas, bukanlah merupakan hal yang sulit bagi seorang Warga Negara Indonesia yang memiliki keterampilan dan keahlian dalam menerjemahkan Bahasa untuk diangkat sebagai Penerjemah Tersumpah. Hal yang terutama adalah pada syarat nomor (6) yaitu lulus Kualifikasi Penerjemah yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan atau Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari tahun-tahun yang sudah berlalu sejak tahun 2001 Universitas Indonesia merupakan Universitas yang ditunjuk untuk menjadi Penyelenggara Ujian Penerjemah Tersumpah. Selanjutnya dalam mengikuti ujian tersebut seseorang harus mendapatkan nilai A atau minimal 80 untuk dapat lulus Ujijan Penerjemah Tersumpah.

Kesimpulannya untuk menjadi seorang Penerjemah Tersumpah, harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memang memiliki keterampilan dan keahlian dalam menerjemahkan suatu Bahasa ke dalam Bahasa Indonesia atau sebaliknya serta lulus dari Ujian Penerjemah Tersumpah dari Satuan Pendidikan yang ditunjuk oleh Pihak Pemerintah yang Berwenang. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kalian semua.


Artikel yang bersangkutan :




Ā 
Ā 
Ā 

Komentar


download logo whatsapp.jpg
  • Facebook
  • Instagram
onlinelogomaker-012719-2007-5834-2000-tr
bottom of page